Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 101 TAHUN 2017Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia99.75% Mirip99.75 %
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 2PERPRES NO. 73 TAHUN 2008Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia95.39% Mirip95.39 %
Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaranpublik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembagapenyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuanlembaga penyiaran publik.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2005Dewan Pengawas93.19% Mirip93.19 %
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2005Dewan Pengawas93.03% Mirip93.03 %
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2005Dewan Pengawas92.88% Mirip92.88 %
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.