DII

Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    98.66% Mirip98.66 %
    Dewan Insinyur Indonesia

    Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    80.23% Mirip80.23 %
    Dewan Komisioner

    Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.