DII
Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2014Dewan Insinyur Indonesia98.66% Mirip98.66 %
Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2011Dewan Komisioner80.23% Mirip80.23 %
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.