Dewan Insinyur Indonesia

Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    98.66% Mirip98.66 %
    DII

    Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    82.00% Mirip82.00 %
    Dewan Komisioner

    Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.