Dewan Insinyur Indonesia
Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2019DII98.66% Mirip98.66 %
Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2011Dewan Komisioner82.00% Mirip82.00 %
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.