Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Deteni juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
- 2Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Direktur Jenderal82.24% Mirip82.24 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Direktur Jenderal82.12% Mirip82.12 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Direktur Jenderal81.07% Mirip81.07 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.