Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Deteni juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
- 2Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Direktur Jenderal81.36% Mirip81.36 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Direktur Jenderal81.29% Mirip81.29 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Direktur Jenderal80.43% Mirip80.43 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.