Deteni

Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Deteni juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deteni

    Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

  2. 2
    Deteni

    Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.36% Mirip81.36 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.29% Mirip81.29 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.43% Mirip80.43 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.