Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Deteni juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
- 2Deteni
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Direktur Jenderal81.40% Mirip81.40 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Direktur Jenderal81.33% Mirip81.33 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Direktur Jenderal80.44% Mirip80.44 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.