Desentralisasi

Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 9.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Desentralisasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah wewenangpemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahandalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 1996
    82.29% Mirip82.29 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai

    Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.