Desa Pakraman

Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun, dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    84.59% Mirip84.59 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    83.26% Mirip83.26 %
    Hak Ulayat

    Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atassuatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untukmemanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;t.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2007
    82.76% Mirip82.76 %
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    82.30% Mirip82.30 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi OtonomiKhusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2022
    81.64% Mirip81.64 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2007
    81.42% Mirip81.42 %
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khususuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    81.31% Mirip81.31 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Masyarakat Hukum Adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.