Desa Pakraman
Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun, dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2022Otonomi Khusus84.59% Mirip84.59 %
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2001Hak Ulayat83.26% Mirip83.26 %
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atassuatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untukmemanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;t.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2007Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam82.76% Mirip82.76 %
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan dalam sistem danprinsip Negara Indonesiaberdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2004Provinsi Papua82.30% Mirip82.30 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi OtonomiKhusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 121 TAHUN 2022Otonomi Khusus81.64% Mirip81.64 %
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menurutprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2007Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam81.42% Mirip81.42 %
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsiyang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khususuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2020Masyarakat Hukum Adat81.31% Mirip81.31 %
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2021Masyarakat Hukum Adat81.15% Mirip81.15 %
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.