Daya Tampung Lingkungan Sosial

Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.

Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    97.46% Mirip97.46 %
    Daya tampung lingkungan sosial

    Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    93.57% Mirip93.57 %
    Daya tampung lingkungan sosial

    Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dankelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-samasebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun,tertib dan aman.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    86.25% Mirip86.25 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  4. 4
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    85.73% Mirip85.73 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  5. 5
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    84.61% Mirip84.61 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    84.28% Mirip84.28 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2017
    82.41% Mirip82.41 %
    Pendidikan Informal

    Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.61% Mirip81.61 %
    Pendidikan informal

    Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    81.39% Mirip81.39 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.

  10. 10
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    81.32% Mirip81.32 %
    Pendidikan informal

    Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.