Daya Tampung Lingkungan Sosial
Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1992Daya tampung lingkungan sosial97.46% Mirip97.46 %
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
- 2PP NO. 27 TAHUN 1994Daya tampung lingkungan sosial93.57% Mirip93.57 %
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dankelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-samasebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun,tertib dan aman.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga86.25% Mirip86.25 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
- 4PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Keluarga85.73% Mirip85.73 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
- 5PP NO. 87 TAHUN 2014Keluarga84.61% Mirip84.61 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.
- 6PP NO. 21 TAHUN 1994Keluarga84.28% Mirip84.28 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Pendidikan Informal82.41% Mirip82.41 %
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- 8PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan informal81.61% Mirip81.61 %
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- 9UU NO. 13 TAHUN 1998Keluarga81.39% Mirip81.39 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan informal81.32% Mirip81.32 %
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.