Daya dukung alam

Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam besertasegenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupanmanusia serta mahluk lain secara berkelanjutan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daya dukung alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daya dukung alam

    Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    93.07% Mirip93.07 %
    Daya Dukung Alam

    Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    83.79% Mirip83.79 %
    Kawasan hortikultura

    Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.

  3. 3
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    81.56% Mirip81.56 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  4. 4
    PP NO. 110 TAHUN 2015
    81.14% Mirip81.14 %
    Kawasan Hortikultura

    Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    81.07% Mirip81.07 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    80.69% Mirip80.69 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.