Daya dukung alam
Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam besertasegenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupanmanusia serta mahluk lain secara berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya dukung alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya dukung alam
Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Daya Dukung Alam93.07% Mirip93.07 %
Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2010Kawasan hortikultura83.79% Mirip83.79 %
Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
- 3UU NO. 41 TAHUN 2009Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan81.56% Mirip81.56 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 4PP NO. 110 TAHUN 2015Kawasan Hortikultura81.14% Mirip81.14 %
Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2011Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan81.07% Mirip81.07 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2012Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan80.69% Mirip80.69 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.