Penyusutan arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan 19.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyusutan arsip juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyusutan arsip
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009Akuisisi arsip statis84.50% Mirip84.50 %
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Akuisisi arsip statis84.08% Mirip84.08 %
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.