DTA

Daerah Tangkapan Air yang selanjutnya disingkat DTA adalah luasanlahan mengelilingi danau dibatasi dari tepi Sempadan Danau sampaidengan punggung bukit pemisah aliran air.

Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    89.82% Mirip89.82 %
    Daerah Aliran Sungai (DAS)

    Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yangmerupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainyayang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit ataugunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curahhujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secaraalami.

  2. 2
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    85.67% Mirip85.67 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2002
    85.60% Mirip85.60 %
    Perairan Kepulauan

    Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-undang.

  4. 4
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    85.54% Mirip85.54 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    85.38% Mirip85.38 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatuwilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dananak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, danmengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis danbatas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruhaktivitas daratan.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    85.18% Mirip85.18 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  7. 7
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    85.09% Mirip85.09 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatuwilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dananak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, danmengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis danbatas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruhaktivitas daratan.

  8. 8
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    84.98% Mirip84.98 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

  9. 9
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    84.95% Mirip84.95 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatuwilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dananak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, danmengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis danbatas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruhaktivitas daratan.

  10. 10
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    84.81% Mirip84.81 %
    DAS

    Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatuwilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dananak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, danmengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke lautsecara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis danbatas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruhaktivitas daratan.