AIW

Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah buktipernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta bendamiliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta2.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    80.63% Mirip80.63 %
    Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial

    Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.19% Mirip80.19 %
    PIAPS

    Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    80.15% Mirip80.15 %
    Akta Ikrar Wakaf

    Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.