Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial

Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    82.30% Mirip82.30 %
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    81.98% Mirip81.98 %
    Safeguards

    Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    81.12% Mirip81.12 %
    Seifgard

    Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    81.10% Mirip81.10 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  5. 5
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    80.63% Mirip80.63 %
    AIW

    Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah buktipernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta bendamiliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta2.