Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2021Pelanggaran82.30% Mirip82.30 %
Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2014Safeguards81.98% Mirip81.98 %
Safeguards adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2008Seifgard81.12% Mirip81.12 %
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu81.10% Mirip81.10 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2006AIW80.63% Mirip80.63 %
Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah buktipernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta bendamiliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta2.