daerah hukum kepolisian

Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yangselanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayahyurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan perankepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 2017
    94.62% Mirip94.62 %
    Daerah Hukum Kepolisian

    Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    80.42% Mirip80.42 %
    Sabuk pengamanan perbatasan

    Sabuk pengamanan perbatasan adalah konsepsi pengembanganwilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untukmendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasandarat Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.