daerah hukum kepolisian
Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yangselanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayahyurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan perankepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 2017Daerah Hukum Kepolisian94.62% Mirip94.62 %
Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Sabuk pengamanan perbatasan80.42% Mirip80.42 %
Sabuk pengamanan perbatasan adalah konsepsi pengembanganwilayah di Kawasan Perbatasan Negara yang berfungsi untukmendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara di perbatasandarat Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.