Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    98.26% Mirip98.26 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  2. 2
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    98.08% Mirip98.08 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    97.84% Mirip97.84 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    97.05% Mirip97.05 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  5. 5
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    96.94% Mirip96.94 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    96.82% Mirip96.82 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai PerairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  7. 7
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    94.37% Mirip94.37 %
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luarIndonesiadansebagaimanayangmengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebarlaut teritorial diukur.

  8. 8
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    81.14% Mirip81.14 %
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dantanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yangterletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiahwilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atauhingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranjarak tersebut, hinggaluar tepi kontinen tidak mencapaipaling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) millaut sampailaut dari garis kedalamandengan jarak 100 (seratus) mil2.