Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia98.26% Mirip98.26 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia98.08% Mirip98.08 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia97.84% Mirip97.84 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia97.05% Mirip97.05 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 5PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia96.94% Mirip96.94 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 6PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia96.82% Mirip96.82 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai PerairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 7UU NO. 43 TAHUN 2008Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia94.37% Mirip94.37 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luarIndonesiadansebagaimanayangmengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebarlaut teritorial diukur.
- 8UU NO. 43 TAHUN 2008Landas Kontinen Indonesia81.14% Mirip81.14 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dantanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yangterletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiahwilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atauhingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranjarak tersebut, hinggaluar tepi kontinen tidak mencapaipaling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) millaut sampailaut dari garis kedalamandengan jarak 100 (seratus) mil2.