Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  2. 2
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  3. 3
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luarIndonesiadansebagaimanayangmengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebarlaut teritorial diukur.

  4. 4
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  5. 5
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai PerairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  6. 6
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    98.08% Mirip98.08 %
    Zona Ekonomi Eksklusif

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    80.79% Mirip80.79 %
    Landas Kontinen Indonesia

    Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dantanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yangterletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiahwilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atauhingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranjarak tersebut, hinggaluar tepi kontinen tidak mencapaipaling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) millaut sampailaut dari garis kedalamandengan jarak 100 (seratus) mil2.