Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luarIndonesiadansebagaimanayangmengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebarlaut teritorial diukur.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 2Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 3Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 4Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 5Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai PerairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 6Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area diluar danberdampingan dengan Lautsebagaimanadimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairanIndonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Zona Ekonomi Eksklusif94.37% Mirip94.37 %
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2008Landas Kontinen Indonesia88.52% Mirip88.52 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dantanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yangterletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiahwilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atauhingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkaldari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiranjarak tersebut, hinggaluar tepi kontinen tidak mencapaipaling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) millaut sampailaut dari garis kedalamandengan jarak 100 (seratus) mil2.
- 3PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Landas Kontinen Indonesia85.88% Mirip85.88 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,mildalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.
- 4PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Landas Kontinen Indonesia85.39% Mirip85.39 %
Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luarlaut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hinggapinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus)millaut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut,hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai denganjarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.