Wisata Bahari

Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wisata Bahari juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  2. 2
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

  3. 3
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  4. 4
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  5. 5
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  6. 6
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

  7. 7
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.

  8. 8
    Wisata Bahari

    Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    87.09% Mirip87.09 %
    Wisata alam

    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 1994
    86.46% Mirip86.46 %
    Wisata alam

    Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.