Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wisata Bahari juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
- 2Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
- 3Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
- 4Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
- 5Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
- 6Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
- 7Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
- 8Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2010Wisata alam87.09% Mirip87.09 %
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1994Wisata alam86.46% Mirip86.46 %
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatantersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untukmenikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.