WS

Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi WS juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  2. 2
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  3. 3
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  4. 4
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  5. 5
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  6. 6
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  7. 7
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  8. 8
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  9. 9
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  10. 10
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  11. 11
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  12. 12
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.

  13. 13
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.

  14. 14
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.

  15. 15
    WS

    Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DASdan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau samadengan 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    98.48% Mirip98.48 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    98.40% Mirip98.40 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.