WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi WS juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 2WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 3WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 4WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau Pulau Kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 5WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 6WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 7WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 8WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 9WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 10WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 11WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 12WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.
- 13WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.
- 14WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DaerahAliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dariatau sama dengan 2.
- 15WS
Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih DASdan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau samadengan 2.