Rencana Tata (RTRW) kabupaten/kota

Rencana Tata (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang telah ditetapkan wilayah kabupaten/kota yang dengan peraturan daerah.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    83.05% Mirip83.05 %
    WP

    Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.