Rencana Tata (RTRW) kabupaten/kota
Rencana Tata (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang telah ditetapkan wilayah kabupaten/kota yang dengan peraturan daerah.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022WP83.05% Mirip83.05 %
Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara.