Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi
Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi adalah seluruh hutandalam wilayah Provinsi yang dikelola secara efisien dan lestari.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2004Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota90.09% Mirip90.09 %
Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruhhutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisiendan lestari.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Lindung82.49% Mirip82.49 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan lindung82.30% Mirip82.30 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Kawasan Lindung82.13% Mirip82.13 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan lindung81.91% Mirip81.91 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 56 TAHUN 2014Kawasan Lindung81.70% Mirip81.70 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Kawasan Lindung81.62% Mirip81.62 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 8PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kawasan Lindung81.34% Mirip81.34 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 9PERPRES NO. 88 TAHUN 2011Kawasan lindung81.34% Mirip81.34 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 10PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Lindung81.32% Mirip81.32 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.