Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi

Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi adalah seluruh hutandalam wilayah Provinsi yang dikelola secara efisien dan lestari.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    90.09% Mirip90.09 %
    Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota

    Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruhhutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisiendan lestari.

  2. 2
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    82.49% Mirip82.49 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    82.30% Mirip82.30 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    82.13% Mirip82.13 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    81.91% Mirip81.91 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    81.70% Mirip81.70 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    81.62% Mirip81.62 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    81.34% Mirip81.34 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  9. 9
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
    81.34% Mirip81.34 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  10. 10
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    81.32% Mirip81.32 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.