Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota
Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruhhutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisiendan lestari.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2004Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi90.09% Mirip90.09 %
Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi adalah seluruh hutandalam wilayah Provinsi yang dikelola secara efisien dan lestari.
- 2UU NO. 24 TAHUN 1992Kawasan lindung81.05% Mirip81.05 %
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 3PERPRES NO. 88 TAHUN 2011Kawasan lindung80.29% Mirip80.29 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 4PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Kawasan Lindung80.18% Mirip80.18 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Lindung80.16% Mirip80.16 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Kawasan Lindung80.05% Mirip80.05 %
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan lindung80.03% Mirip80.03 %
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.