Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota

Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruhhutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisiendan lestari.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    90.09% Mirip90.09 %
    Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi

    Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi adalah seluruh hutandalam wilayah Provinsi yang dikelola secara efisien dan lestari.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 1992
    81.05% Mirip81.05 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
    80.29% Mirip80.29 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
    80.18% Mirip80.18 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    80.16% Mirip80.16 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
    80.05% Mirip80.05 %
    Kawasan Lindung

    Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.03% Mirip80.03 %
    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.