Wilayah
Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah juga digunakan di dalam 31 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan.
- 2Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 3Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 4Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 5Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 6Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 7Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 8Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 9Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 tentang Pokok-pokok Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintahan Di Daerah; 3.
- 10Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 11Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 12Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 13Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 14Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 15Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 16Wilayah
Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 17Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 18Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 19Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 20Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal2 Undang-Undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;3.
- 21Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 22Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
- 23Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 24Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 25Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 26Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 27Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 28Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
- 29Wilayah
Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 30Wilayah
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 31Wilayah
Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.