Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah juga digunakan di dalam 31 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah
Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
- 2Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan.
- 3Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 4Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 5Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 6Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 7Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 8Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 9Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 10Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 tentang Pokok-pokok Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintahan Di Daerah; 3.
- 11Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 12Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
- 13Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 14Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 15Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 16Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 17Wilayah
Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 18Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 19Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 20Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 21Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal2 Undang-Undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;3.
- 22Wilayah
Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.
- 23Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
- 24Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 25Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 26Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 27Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 28Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
- 29Wilayah
Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 30Wilayah
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
- 31Wilayah
Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2013Peta Wilayah98.96% Mirip98.96 %
Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2021RTRW90.06% Mirip90.06 %
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2021DG81.15% Mirip81.15 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2011DG80.69% Mirip80.69 %
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.