Wewenang

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wewenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wewenang

    Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.