Wewenang
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wewenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wewenang
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.