Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wakil Presiden juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

  2. 2
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    82.10% Mirip82.10 %
    Wakil Kepala Daerah

    Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atauWakil Walikota.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    81.26% Mirip81.26 %
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    80.70% Mirip80.70 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1990
    80.13% Mirip80.13 %
    Gubernur Kepala Daerah

    Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.