Gubernur Kepala Daerah

Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.65% Mirip83.65 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, danGubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 1999
    81.94% Mirip81.94 %
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    81.70% Mirip81.70 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    81.05% Mirip81.05 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur Kepala Daerah Istimewa atau Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 1978
    80.13% Mirip80.13 %
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.