Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/ataumenyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkanselamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengankepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraanumum menurut Syariah.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wakaf juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

  2. 2
    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    82.01% Mirip82.01 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.70% Mirip80.70 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.