Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut

Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    88.93% Mirip88.93 %
    Perusahaan Pelayaran

    Perusahaan Pelayaran adalah badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan laut dengan menggunakan Kapal; f.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.27% Mirip81.27 %
    Pelayaran rakyat

    Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untukmengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapallayar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukurantertentu;7.