Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1988Perusahaan Pelayaran88.93% Mirip88.93 %
Perusahaan Pelayaran adalah badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan laut dengan menggunakan Kapal; f.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Pelayaran rakyat81.27% Mirip81.27 %
Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untukmengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapallayar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukurantertentu;7.