Perusahaan Pelayaran
Perusahaan Pelayaran adalah badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan laut dengan menggunakan Kapal; f.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut88.93% Mirip88.93 %
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
- 2PP NO. 35 TAHUN 1982bursa83.10% Mirip83.10 %
Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang komoditi; b.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut82.17% Mirip82.17 %
Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada atau diterima dari Perusahaan Pelayaran bagi kepentingan pemilik barang; i.