Perusahaan Pelayaran

Perusahaan Pelayaran adalah badan hukum atau badan usaha yang mengusahakan jasa angkutan laut dengan menggunakan Kapal; f.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    88.93% Mirip88.93 %
    Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut

    Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    83.10% Mirip83.10 %
    bursa

    Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang komoditi; b.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    82.17% Mirip82.17 %
    Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut

    Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada atau diterima dari Perusahaan Pelayaran bagi kepentingan pemilik barang; i.