Pelayaran rakyat

Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untukmengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapallayar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukurantertentu;7.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    81.27% Mirip81.27 %
    Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut

    Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.