Pelayaran rakyat
Pelayaran rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untukmengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapallayar, kapal layar motor tradisional dan kapal motor dengan ukurantertentu;7.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut81.27% Mirip81.27 %
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.