Usaha hortikultura
Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2014Usaha Hortikultura99.93% Mirip99.93 %
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2015Usaha Hortikultura99.93% Mirip99.93 %
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Usaha Budi Daya Pertanian85.31% Mirip85.31 %
Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.