Usaha Hortikultura
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Hortikultura juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Hortikultura
Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2010Usaha hortikultura99.93% Mirip99.93 %
Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2019Usaha Budi Daya Pertanian85.46% Mirip85.46 %
Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.