Tunjangan Perancang PeraturanPerundang-undangan

TunjanganJabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yangselanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang PeraturanPerundang-undangan adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang PeraturanPerundang-undangan, peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2022
    89.08% Mirip89.08 %
    Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2007
    88.93% Mirip88.93 %
    Tunjangan Penera

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2022
    88.12% Mirip88.12 %
    Tunjangan Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    87.78% Mirip87.78 %
    Tunjangan Perekam Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2007
    87.37% Mirip87.37 %
    Tunjangan Statistisi

    TunjanganJabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut denganTunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2021
    87.29% Mirip87.29 %
    Tunjangan Widyaprada

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2016
    86.73% Mirip86.73 %
    Tunjangan Radiografer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
    86.67% Mirip86.67 %
    Tunjangan Teknisi Elektromedis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2016
    86.25% Mirip86.25 %
    Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2016
    85.95% Mirip85.95 %
    Tunjangan Rescuer

    Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.