Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero); 5.

Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 64 TAHUN 2007
    83.59% Mirip83.59 %
    Iuran pensiun

    Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero); 3.

  2. 2
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2013
    80.13% Mirip80.13 %
    Manfaat Tambahan Lainnya

    Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupauang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepadaanggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama denganpembayaran gaji atau upah.