Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero); 5.
Sumber: PP NO. 64 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 64 TAHUN 2007Iuran pensiun83.59% Mirip83.59 %
Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero); 3.
- 2PERPRES NO. 110 TAHUN 2013Manfaat Tambahan Lainnya80.13% Mirip80.13 %
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupauang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepadaanggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama denganpembayaran gaji atau upah.