Manfaat Tambahan Lainnya
Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupauang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepadaanggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama denganpembayaran gaji atau upah.
Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 1999Zakat82.48% Mirip82.48 %
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
- 2PP NO. 64 TAHUN 2007Tunjangan keluarga80.13% Mirip80.13 %
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero); 5.