Manfaat Tambahan Lainnya

Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupauang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepadaanggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama denganpembayaran gaji atau upah.

Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 1999
    82.48% Mirip82.48 %
    Zakat

    Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

  2. 2
    PP NO. 64 TAHUN 2007
    80.13% Mirip80.13 %
    Tunjangan keluarga

    Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero); 5.