Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 28 TAHUN 2019Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan85.80% Mirip85.80 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan atau Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 99 TAHUN 2021Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana85.03% Mirip85.03 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 31 TAHUN 2022Tunjangan Asisten Pranata Siaran82.68% Mirip82.68 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 29 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Siaran81.68% Mirip81.68 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 30 TAHUN 2021Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat81.58% Mirip81.58 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2021Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif80.38% Mirip80.38 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.