Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur98.77% Mirip98.77 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis88.81% Mirip88.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2007Tunjangan Arsiparis86.13% Mirip86.13 %
Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan85.90% Mirip85.90 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 48 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik84.92% Mirip84.92 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 29 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Siaran84.80% Mirip84.80 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 21 TAHUN 2013Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan84.07% Mirip84.07 %
Tunjangan JabatanFungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangwww.
- 8PERPRES NO. 13 TAHUN 2022Tunjangan Analis Perkebunrayaan83.21% Mirip83.21 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 47 TAHUN 2007Tunjangan Pustakawan82.91% Mirip82.91 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 70 TAHUN 2008Tunjangan Penerjemah82.85% Mirip82.85 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.