Calon Pekerja Migran Indonesia
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Calon Pekerja Migran Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Calon Pekerja Migran Indonesia
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004calon TKI98.52% Mirip98.52 %
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011calon TKI98.03% Mirip98.03 %
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2005Instansi pemerintah86.78% Mirip86.78 %
Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.