Agen Pengadaan
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 40 TAHUN 2018Tim Pengadaan98.89% Mirip98.89 %
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.
- 2PERPRES NO. 40 TAHUN 2018Pelaksana Pengadaan94.60% Mirip94.60 %
Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden ini.