Ternak lokal
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ternak lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ternak lokal
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.