Ternak lokal

Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ternak lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ternak lokal

    Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.