Cadangan penyangga energi

Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    97.32% Mirip97.32 %
    Cadangan Penyangga Energi

    Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan SumberEnergi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukanuntuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktutertentu.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    81.11% Mirip81.11 %
    Rencana umum energi

    Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.