Terlapor
Terlapor adalah dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.
Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terlapor juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Pengirim Transfer Debit87.89% Mirip87.89 %
Pengirim Transfer Debit adalah Pengirim Asal Transfer Debit, Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit, dan semua Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang menerbitkan Perintah Transfer Debit.
- 2PP NO. 82 TAHUN 2012Sistem Elektronik85.16% Mirip85.16 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2009Pemerintah Daerah80.88% Mirip80.88 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,perangkatwalikota,penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2018Sistem Elektronik80.47% Mirip80.47 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Sistem Elektronik80.41% Mirip80.41 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2010Upaya80.20% Mirip80.20 %
Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.