Tenaga Kerja Pendamping TKA
Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Tenaga Kerja Pendamping84.37% Mirip84.37 %
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2014Tenaga Kerja Pendamping83.65% Mirip83.65 %
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
- 3UU NO. 20 TAHUN 1982Upaya bela negara80.22% Mirip80.22 %
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; 4.