Tenaga Kerja Pendamping TKA

Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    84.37% Mirip84.37 %
    Tenaga Kerja Pendamping

    Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    83.65% Mirip83.65 %
    Tenaga Kerja Pendamping

    Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.22% Mirip80.22 %
    Upaya bela negara

    Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; 4.