Tempat terpencil
Tempat terpencil adalah tempat dalam wilayah Republik Indonesia yang secara fisik sulit terjangkau oleh alat transportasi umum, sangat terbatas komunikasinya melalui media tulis dan media elektronika, dan secara sosial budaya masih terisolasi dari masyarakat Bangsa.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat terpencil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat terpencil
Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Sistem pertahanan negara80.40% Mirip80.40 %
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yangbersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dinioleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segalaancaman.