Tempat terpencil

Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat terpencil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat terpencil

    Tempat terpencil adalah tempat dalam wilayah Republik Indonesia yang secara fisik sulit terjangkau oleh alat transportasi umum, sangat terbatas komunikasinya melalui media tulis dan media elektronika, dan secara sosial budaya masih terisolasi dari masyarakat Bangsa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    80.47% Mirip80.47 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;2.