Sistem pertahanan negara

Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yangbersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dinioleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segalaancaman.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    93.19% Mirip93.19 %
    Sistem Pertahanan Negara

    Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1984
    80.40% Mirip80.40 %
    Tempat terpencil

    Tempat terpencil adalah tempat dalam wilayah Republik Indonesia yang secara fisik sulit terjangkau oleh alat transportasi umum, sangat terbatas komunikasinya melalui media tulis dan media elektronika, dan secara sosial budaya masih terisolasi dari masyarakat Bangsa.