Sistem pertahanan negara
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yangbersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dinioleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu,terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segalaancaman.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2004Sistem Pertahanan Negara93.19% Mirip93.19 %
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
- 2PP NO. 5 TAHUN 1984Tempat terpencil80.40% Mirip80.40 %
Tempat terpencil adalah tempat dalam wilayah Republik Indonesia yang secara fisik sulit terjangkau oleh alat transportasi umum, sangat terbatas komunikasinya melalui media tulis dan media elektronika, dan secara sosial budaya masih terisolasi dari masyarakat Bangsa.