Cadangan pangan nasional
Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Cadangan Pangan Nasional84.37% Mirip84.37 %
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Sanitasi pangan84.02% Mirip84.02 %
Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinanbertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk danpatogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yangdapat merusak pangan dan membahayakan manusia.